TUK TEKNIK PNJ

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya izin Tempat Uji Kompetensi (TUK) Teknik PNJdengan kode TUK AsTI/TUKS-2016/050 di Politeknik Negeri Jakarta, kami dengan ini memberitahukan bahwa TUK Teknik telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta siap untuk dioperasikan dalam rangka mendukung kegiatan uji kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Adapun rincian persyaratan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh pengelola TUK Teknik
meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
  1. Menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar uji kompetensi.
  2. Melaksanakan kegiatan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
    oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terkait.
  3. Menyusun laporan berkala mengenai kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan.
  4. Menjaga dan memelihara fasilitas serta peralatan TUK agar tetap dalam kondisi baik.
Kami berharap TUK Teknik di Politeknik Negeri Jakarta dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kompetensi lulusan teknik dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja
kompeten di bidang teknik. Oleh karena itu kami mohon untuk informasi mengenai TUK-TEKNIK PNJ untuk bisa di sampaikan melalui Website Teknik Sipil PNJ (Persyaratan Dasar Pemohon dan Daftar nama skema yang bisa dilakukan uji kompetensi).
 
 
 

Share :


File Nama File Format Type